Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)


Ditetapkan: 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor dan Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Hasil Penggabungan Menjadi Perseroan Daerah dan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038


Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana


Program Penyusunan Peraturan Menteri Sosial Tahun 2023


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional