Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017

Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jalan provinsi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.

  2. bahwa pembangunan yang menggunakan dan memanfaatkan bagian-bagian jalan provinsi perlu adanya upaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan.

  3. bahwa Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang berfungsi untuk melindungi keselamatan pemakai jalan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba


Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan