
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4811
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi yang terkait dengan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu secara bulanan dan triwulanan yang tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap dan mudah untuk diakses secara simultan;
bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu sistem pelaporan yang memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengawasan sistem pembayaran;
bahwa pada saat ini laporan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang disampaikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank belum dilakukan secara elektronis;
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan suatu laporan yang disusun dan disampaikan secara bulanan dan triwulanan dalam suatu sistematika yang ditetapkan dan disampaikan melalui suatu sistem Laporan Selain Bank Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021
Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara