Internalisasi Nilai Pancasila
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa perlu diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
bahwa Internalisasi Nilai Pancasila diperlukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi, budaya serta untuk mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam internalisasi Nilai Pancasila, maka diperlukan suatu regulasi di Daerah untuk mengatur Internalisasi Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Internalisasi Nilai Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi