Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalisasikan pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, perlu mengatur pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019
Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1869/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2023
Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai