Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023

Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 87

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diselenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan