Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Ditetapkan: 15 April 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.

  2. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kota Tangerang Selatan semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun peraturan daerah mengenai fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium