Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023


Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Kebijakan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia