Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga menghasilkan informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, dan mutakhir, perlu adanya pedoman yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan informasi geospasial sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:5.000 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Badan Informasi Geospasial selaku pembina penyelenggara informasi geospasial tematik, pembina data geospasial, dan ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta diberikan kewenangan untuk menerbitkan pedoman yang terkait dengan penyelenggaraan informasi geospasial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014
Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024
Penetapan Lokasi Fokus Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2025