Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2023

Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur


Ditetapkan: 8 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat ditetapkan sebagai pelabuhan oleh Menteri.

  3. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Balikpapam, Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi persyaratan teknis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk


Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara