Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa daerah aliran sungai merupakan sistem penyangga kehidupan berupa kesatuan ekosistem utuh dari hulu sampai hilir yang memerlukan pengelolaan secara terpadu lintas sektor, lintas wilayah dan multi disiplin ilmu untuk pembangunan yang berkelanjutan.

  2. bahwa kondisi daerah aliran sungai di Aceh telah menurun yang dicirikan oleh meningkatnya frekuensi bencana banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah Kabupaten/Kota dan dalam daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi kewenangan provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi


Penandatanganan Pakta Integritas


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam)