Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010

Permintaan Bantuan Eksekusi


Ditetapkan: 4 Februari 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk adanya sinkronisasi antara hasil Rakernas tahun. 2009 di Palembang dengan Pedoman yang dirumuskan dalam Buku II Edisi 2007 terbitan 2009 tentang permintaan bantuan eksekusi putusan perkara perdata atau yang lazim disebut eksekusi delegasi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2) s/d ayat (7) HIR atau Pasal 206 ayat (2) s/d ayat (7) RBg, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung