Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2023

Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 972

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang bertujuan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui upaya menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, untuk melahirkan berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengetahuan bidang transportasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dan masyarakat, perlu memberikan layanan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa untuk menunjang layanan perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan standar nasional perpustakaan, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama