Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001

Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2001
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu'amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.

  2. bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi Syari’ah.

  3. bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama suka (al-taradi), berkeadilan (al-‘adalah) dan tidak saling merugikan (laa dharara walaa dhiraar).

  4. bahwa salah satu bentuk mu'amalah pada masa kini adalah Reksa Dana.

  5. bahwa dalam Reksa Dana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan Syari'ah Islam.

  6. bahwa agar kegiatan Reksa Dana sesuai dengan Syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara


Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah