Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
bahwa krisis keuangan global berdampak terhadap kondisi likuiditas valuta asing di pasar domestik yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah;
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui transaksi USD repurchase agreement;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi USD repurchase agreement bank kepada Bank Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Samarinda
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut