Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009

Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4979

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa krisis keuangan global berdampak terhadap kondisi likuiditas valuta asing di pasar domestik yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah;

  3. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui transaksi USD repurchase agreement;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi USD repurchase agreement bank kepada Bank Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat


Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut


Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2022