Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Ditetapkan: 13 Mei 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan perubahan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau