Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan perubahan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah


Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit