Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1613
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan