
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021
Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan