Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023
Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia