Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1613

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pengelolaan Sumber Daya Lobster


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara