
Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020
Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Ombudsman
Download:
Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu adanya pengaturan mengenai pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa untuk menentukan pangkat dan jenjang jabatan serta kejelasan penghitungan angka kredit Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam pengembangan organisasi, perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai persyaratan, penetapan penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017
Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar