
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012
Prangko
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
bahwa prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prangko;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2017
Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial