Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012

Prangko


Ditetapkan: 5 Juli 2012
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;

  2. bahwa prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prangko;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional


Perubahan Kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa