Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012

Prangko


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2012
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 705

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;

  2. bahwa prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prangko;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024


Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat


Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah