Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955

Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1955
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 39
Tambahan Lembaran Negara Nomor 820

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perjalanan dinas ke, dari dan di luar negeri sekarang diatur dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan masing-masing oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri;

  2. bahwa soal tersebut seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Uraian Tugas Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian


Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak