Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955

Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan: 1 Juni 1955
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perjalanan dinas ke, dari dan di luar negeri sekarang diatur dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan masing-masing oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri;

  2. bahwa soal tersebut seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor


Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah)


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional