Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015
Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 29 Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nus Tenggara Timur Tahun 2025
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2020
Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum