Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional


Ditetapkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Nomor 05 tanggal 11 Oktober 2023, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dengan Peraturan Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari