Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015

Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 371
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5811

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan;

  2. bahwa peningkatan ketahanan tersebut dilakukan melalui peningkatan tata kelola dalam pemberian Remunerasi;

  3. bahwa peningkatan tata kelola dalam pemberian Remunerasi bertujuan untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking sehingga kelangsungan usaha Bank dapat terjaga;

  4. bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar dan sesuai dengan perkembangan standar internasional perlu transparansi informasi mengenai pemberian Remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur ketentuan tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru