
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5811
Menimbang:
bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan;
bahwa peningkatan ketahanan tersebut dilakukan melalui peningkatan tata kelola dalam pemberian Remunerasi;
bahwa peningkatan tata kelola dalam pemberian Remunerasi bertujuan untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking sehingga kelangsungan usaha Bank dapat terjaga;
bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar dan sesuai dengan perkembangan standar internasional perlu transparansi informasi mengenai pemberian Remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur ketentuan tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit