
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka ketentuan Angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 dan Angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku;
Selanjutnya diperintahkan kepada semua Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama untuk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023
Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan