Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu menyediakan pakaian dinas dan atribut bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/376/M.KT.02/2022 tanggal 28 September 2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 53 Tahun 2022
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara