Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011

Menara Telekomunikasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap Telekomunikasi mendorong pesatnya pembangunan Menara Telekomunikasi.

  2. bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)