
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011
Menara Telekomunikasi
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi
Menimbang:
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap Telekomunikasi mendorong pesatnya pembangunan Menara Telekomunikasi.
bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2014
Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Jayawijaya