Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011

Menara Telekomunikasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap Telekomunikasi mendorong pesatnya pembangunan Menara Telekomunikasi.

  2. bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Kupang


Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Jayawijaya