Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022

Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Ditetapkan: 2 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Rekomendasi Bupati/Walikota se-Bali Atas Penyesuaian Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Nomor B.23/560/14285/IV/Disnakeresdm tanggal 1 Desember 2022 hal Mohon Koreksi dan Harmonisasi Rancangan Keputusan Gubernur Bali tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2023


Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota


Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara