Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun neraca komoditas perikanan.

  2. bahwa untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas serta mengatur penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan untuk calon induk, induk, benih ikan, inti mutiara, dan/atau mutiara melalui sistem nasional neraca komoditas, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara