Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023

Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menyusun neraca komoditas perikanan.

  2. bahwa untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas serta mengatur penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan untuk calon induk, induk, benih ikan, inti mutiara, dan/atau mutiara melalui sistem nasional neraca komoditas, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Pembayaran Ganti Kerugian Ke Pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja