Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Disahkan pada tanggal 11 Juli 2005
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 61
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4512

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005;

  2. bahwa untuk melaksanakan langkah-langkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar, yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara;

  3. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005, sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;

  4. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

  6. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan


Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika