Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang.
bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di wilayah Kota Tangerang, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegritas dengan kebijakan nasional dan kebijakan provinsi.
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat kepada pesantren.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022
Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional