Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019

Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 260
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6448

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri agar dapat mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;

  2. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri, diperlukan standardisasi kompetensi sumber daya manusia di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;

  4. bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi Lainnya