Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 259
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5956

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan Lembang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi