
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Sistem Penyediaan Air Minum
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5802
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019
Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi