Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 896

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diperlukan mekanisme yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi seluruh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara