Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 201
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;

  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak dan Jakarta – Bogor – Ciawi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani


Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu