Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016

Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan: 19 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Katalog Elektronik Sektoral Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional