Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018
Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding