Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013

Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1524
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pendaftaran Tanah


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat