![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang;
bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Institut Seni Indonesia Padangpanjang;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1085/M.KT.01/2021;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam (huruf a sampai dengan huruf d), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan