Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 312

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Institut Seni Indonesia Padangpanjang;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1085/M.KT.01/2021;

  4. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam (huruf a sampai dengan huruf d), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah


Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038


Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan