Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Ditetapkan: 17 Maret 2026
Berlaku: 1 April 2026
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produktivitas


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib


Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri


Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia