Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 753
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengasuransian Barang Milik Negara


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang


Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi