Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang mengakibatkan terjadinya degradasi, fragmentasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan, Pemerintah Daerah menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tabun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu mengatur perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
Pedoman Pembangunan Agen perubahan di Instansi Pemerintah
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1705 Tahun 2023
Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024