
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150 Tahun 2014
Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi untuk Program Magister Bagi Lulusan Program Sarjana Penerima Bidikmisi
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 dan Pasal 76 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi untuk Program Magister Bagi Lulusan Program Sarjana Penerima Bidikmisi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022
Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021
Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia