
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib