Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak dan Daerah Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa besaran tarif Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, penyesuaian tarif dapat ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun dengan Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan


Provinsi Sulawesi Utara


Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional


Pedoman Program Pendanaan Pelatihan Internasional