
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013
Kade Etika Peneliti
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peneliti dalam melakukan kegiatannya berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan;
bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pembina peneliti, khususnya peneliti Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan suatu acuan etika bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Kade Etika Peneliti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2018
Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian