Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2013

Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional perlu diatur pembinaan dan penerapan pola jenjang karier pegawai yang adil dan transparan;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional dipandang perlu untuk disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Skema Penilaian Kesesuaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Jalan dan Jembatan Pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan