Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008

Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan: 15 Agustus 2008
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan


Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System di Provinsi Sumatera Utara


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan