Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 1947
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlu diadakan peraturan baru yang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuataan keputusan pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta)


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi