Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019

Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1060

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, perlu mengatur penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan