Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019

Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1060

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, perlu mengatur penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021


Kementerian Perdagangan


Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur