Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023

Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2023
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 34/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 57/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang.

  2. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang bertujuan untuk membangun pasar uang yang modern dan maju yang berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan serta selanjutnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

  3. bahwa untuk membangun pasar uang yang modern dan maju, diperlukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen pasar uang dan transaksi pasar uang, harga acuan, pelaku pasar, dan penggunaan infrastruktur pasar keuangan di pasar uang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi